Kesugihan, 13 Maret 2025 – Menjelang penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, Pemerintah Desa Kesugihan melakukan berbagai persiapan untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan efisien.
Kepala Desa Kesugihan, Bapak Yeto Susalit, menjelaskan pentingnya PBB sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang mendukung berbagai program pembangunan. “Pajak yang kita kumpulkan akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Selanjutnya bagi masyarakat Kabupaten Cilacap yang mempunyai SPPT PBB-P2 Tahun 2025 yang ketetapan pajak s/d Rp50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) dan di SPPT terdapat NJOPTKP diberikan pembebasan atau GRATIS. Syarat dan ketentuan Pembebasan (PBB-P2 GRATIS) :
- SPPT Tahun 2025;
- Luas Bumi dan Bangunan tidak boleh 0 (rumah tinggal);
- NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta) tidak boleh kosong;
- Nilai ketetapan (PBB-P2 yang harus dibayar) s/d Rp50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah).
- Untuk mengecek SPPT PBB-P2 mendapatkan Pembebasan atau tidak bisa dicek melalui pbbp2.cilacapkab.go.id
Penarikan PBB di Desa Kesugihan dijadwalkan akan dilaksanakan mulai dari 20 Maret hingga 30 September 2025. Selama periode tersebut, pemerintah desa dalam hal ini para kepala dusun sebagai petugas yang akan membantu masyarakat dalam proses pembayaran.
Dengan persiapan yang matang dan sosialisasi yang intensif, Pemerintah Desa Kesugihan optimis dapat mencapai target penarikan pajak yang ditetapkan, sehingga dapat mengoptimalkan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
0 Komentar