
Dokumentasi

Kesugihan — Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan Keagamaan, yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Cilacap, telah dilaksanakan pada 25 November 2025 di Pendopo Balai Desa Kesugihan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pendidik mengenai regulasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Cilacap.
Acara tersebut dihadiri oleh para tokoh agama serta pendidik pendidikan keagamaan Islam, yang mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan, kebijakan, dan arah pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Cilacap, yaitu Yoga Dwi Sambodho, S.M., M.B.A dari Fraksi PDI Perjuangan Komisi D DPRD Cilacap, serta Anggit Adi Juwita, S.Or., M.P.H dari Komisi B DPRD Cilacap. Keduanya menjelaskan secara komprehensif substansi perda serta tujuan digelarnya kegiatan sosialisasi hingga ke tingkat desa.
Sebagai payung hukum, Perda Nomor 2 Tahun 2017 memuat pedoman penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang mencakup ruang lingkup, jenis dan jenjang pendidikan, penyelenggaraan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kualitas pendidikan keagamaan serta membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, dan mampu mengamalkan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain memberikan pemahaman mengenai dasar hukum, kegiatan yang diinisiasi oleh DPRD ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat desa, lembaga pendidikan keagamaan, dan pemerintah desa dalam menjalankan program pembinaan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen dapat memahami perannya masing-masing dalam mendukung jalannya pendidikan keagamaan yang lebih terarah dan berkualitas.
Para peserta sosialisasi turut menyampaikan masukan terkait kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan di tingkat desa, seperti peningkatan fasilitas, penguatan kapasitas pendidik, hingga dukungan program pembinaan yang berkesinambungan. Aspirasi ini diterima dengan baik oleh para anggota DPRD untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan program kerja selanjutnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara DPRD Kabupaten Cilacap, pemerintah desa, tokoh agama, dan lembaga pendidikan semakin solid, sehingga pembinaan pendidikan keagamaan di Desa Kesugihan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.



0 Komentar