0282 695797

kesugihan.desa@gmail.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pelaksana Swakelola (TPS) Kegiatan Bantuan Bupati untuk Infrastruktur Desa Kesugihan


Kesugihan – Pada tanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Desa Kesugihan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pelaksana Swakelola (TPS) yang bertempat di Pendopo Balai Desa Kesugihan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Bantuan Bupati kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk pembangunan infrastruktur jalan desa.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Tim Fasilitator Lapangan (TFL) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap, yaitu Markus dan Dyah Sekar Arum. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan masyarakat, RT/RW, serta tokoh masyarakat Desa Kesugihan yang turut berpartisipasi aktif dalam jalannya kegiatan.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa program ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Bupati Cilacap Nomor 47 Tahun 2025 tentang pelaksanaan bantuan infrastruktur desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jalan desa melalui pembangunan, rehabilitasi, maupun peningkatan jalan dengan prioritas konstruksi beton.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan musyawarah pembentukan Tim Pelaksana Swakelola (TPS). Berdasarkan hasil musyawarah yang berlangsung secara partisipatif, telah ditetapkan susunan pengurus TPS, dengan Jumiarto sebagai Ketua TPS dan Adi Suparjo sebagai Sekretaris, serta didukung oleh anggota tim lainnya dari unsur masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta gotong royong masyarakat. Tahapan kegiatan meliputi proses perencanaan melalui pemetaan kondisi jalan desa, penyusunan dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM), pelaksanaan konstruksi, hingga pelaporan dan serah terima hasil pekerjaan.

Pencairan dana kegiatan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua sebesar 60 persen, dengan persyaratan administrasi serta capaian progres fisik tertentu. Dalam pengelolaannya, penggunaan anggaran juga diatur dengan proporsi yang jelas guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

Setelah pelaksanaan kegiatan fisik selesai, akan dilaksanakan rembuk warga sebagai bentuk evaluasi bersama, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi oleh pihak terkait, serta serah terima hasil pekerjaan dari TPS kepada Pemerintah Desa.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan TPS ini, diharapkan seluruh unsur masyarakat dapat memahami mekanisme pelaksanaan program serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur desa yang berkualitas, transparan, dan berkelanjutan di Desa Kesugihan.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca artikel lainnya