
Pemerintah Desa Kesugihan telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Balai Desa Kesugihan dengan dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Musdes berjalan secara demokratis dan menghasilkan kesepakatan bersama terkait prioritas penggunaan anggaran desa guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun 2026.
Penyusunan dan penetapan APBDes Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam pengalokasian Dana Desa sesuai dengan prioritas pembangunan nasional, termasuk dukungan terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dari total pagu Dana Desa sebesar Rp1.096.293.000, Pemerintah Desa Kesugihan mengalokasikan sebesar Rp722.837.000 untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Alokasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan usaha bersama yang dikelola oleh masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sebagai konsekuensi dari penyesuaian fokus penggunaan Dana Desa tersebut, sejumlah kegiatan lain mengalami efisiensi anggaran, baik pada sektor pembangunan fisik maupun kegiatan operasional rutin. Penyesuaian dilakukan agar penggunaan anggaran lebih terarah, efektif, dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Desa Kesugihan.
Selain Dana Desa, Desa Kesugihan juga memperoleh bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp100.000.000 yang akan digunakan untuk pembangunan Jalan Jati Sungsang–Kesugihan. Pada Tahun Anggaran 2026, Desa Kesugihan juga akan melaksanakan agenda penting di tingkat desa, yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang telah dianggarkan sebesar Rp50.067.792 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.
Sebagai penutup, Pemerintah Desa Kesugihan menyampaikan bahwa meskipun APBDes Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa, dokumen tersebut masih dimungkinkan untuk mengalami perubahan atau penyesuaian. Hal ini dapat terjadi seiring dengan dinamika prioritas pembangunan nasional serta ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan dan penyaluran Dana Desa. Setiap perubahan yang dilakukan nantinya akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta melalui mekanisme musyawarah desa.





0 Komentar